Monday 18 November 2013

Tauhid

Tauhid, Universalisme Islam dan Negara Global Khilafah


Prinsip tauhid merupakan hal yang mendasar dalam Islam. Tauhid berarti pengakuan tentang keesaan Allah SWT dan pembatasan mutlak penghambaan manusia hanya kepada-Nya. Tauhid kemudian menyatukan manusia dalam kesatuan pikiran,perasaan dan aturan dan negara atas prinsip syahadah La ilaha illa Allah Muhammadurrasulullah.
Berdasarkan prinsip tauhid ini umat Islam menyembah Tuhan yang satu (Allah SWT), memiliki Rosulul dan teladan yang satu (Rosulullah SAW), Kitab yang satu yakni Al-Qur’an, aturan yang satu (Syariah Islam) hingga arah kiblat yang satu yaitu Ka’bah.
Konsekensi dari prinsip tauhid ini adalah kesatuan umat (ummatan wahidah). Umat yang satu didasarkan prinsip ukhuwah Islamiyah. Sebagaimana ditegaskan Allah SWT dalam al Hujurat (10) : Innamal mu’minina ikhwah (sesunguhnya sesama muslim itu bersaudara).
Persaudaran Islam (al ukhuwah al Islamiyah) ini digambarkan oleh Rosulullah SAW bagaikan satu tubuh (matsalul jasad). Di mana kalau satu bagian tubuh sakit maka bagian tubuh yang lain pun merasakan sakitnya. Karena itu keperdulian dalam Islam tidak boleh dibatasi oleh sekat-sekat persaudaran kandung (keluarga) ,kesukuan, nation (bangsa), warna kulit , ataupun ras. Rosulullah juga menggambarkan persaudaran dalam Islam seperti bangunan yang satu (kal bunyanin). Di mana unsur-unsur yang ada dalam tubuh umat bukan saling memperlemah , tapi sebaliknya harus memperkuat.
Untuk bisa mewujudkan kesatuan umat yang menjalankan syariah Islam yang satu, tentu membutuhkan kepemimpinan dan sistem yang satu. Tanpa kepemimpinan dan sistem yang satu , umat Islam pasti terpecah belah. Bagaikan sebuah satu keluarga yang memiliki dua suami atau dua ayah, atau bagaikan kapal yang memiliki dua nakhoda, pasti terpecah belah. Karena itulah di tengah-tengah umat Islam harus ada pemimpin yang satu, yang disebut amirul mu’minin, imam atau Kholifah. Adapun sistem kepemimpinan ini disebut Khilafah atau imamah yang maknanya sama.
Umat Islam tidak boleh memiliki lebih dari satu pemimpin negara di dunia ini. Penegasan ini dinyatakan oleh Nabi, “Jika ada dua khalifah telah dibai’at, maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya.” (HR. Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri). Sabda Nabi ini dijadikan dasar oleh para ulama untuk menetapkan bentuk negara, bahwa negara Khilafah bukanlah federasi atau persemakmuran, tetapi negara kesatuan global .
Dalam komentarnya, Imam an-Nawawi menegaskan, “Hadits ini berisi larangan pendiriannya (imamah/khilafah) untuk dua orang.” (Lihat, an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Juz XII/191) .Dalam kitab yang sama Imam an Nawawi juga menjelaskan bahwa ulama dan imam madzhab telah sepakat bahwa tidak boleh mengangkat dua orang Kholifah dalam waktu yang sama apakah daulah Islam itu luas atau tidak.
Bahwa negara Khilafah merupakan merupakan negara kesatuan global, sesungguhnya merupakan konsekuensi dari universalisme Islam. Islam adalah agama kemanusiaan dan untuk seluruh manusia (rahmatan lil ‘alamin). Hal ini akan terwujud kalau syariah Islam diterapkan untuk seluruh umat manusia. Sehingga kebaikan Islam bisa dirasakan oleh umat manusia. Untuk bisa melaksanakan syariah Islam secara menyeluruh ini , tentu dibutuhkan otoritas negar yang disebut Khilafah.
Kemampuan negara global Khilafah menyatukan manusia tidak terbantahkan secara historis. Peradaban Islam merupakan peradaban terbesar di dunia. Seperti yang dinyatakan Carleton dalam tulisannya ” Technology, Business, and Our Way of Life: What Next” disebutkan :Peradaban Islam sanggup menciptakan negara adi daya dunia (superstate) terbentang dari satu samudera ke samudera yang lain; dari iklim utara hingga tropis dengan ratusan juta orang di dalamnya , dengan perbedaan kepercayaan dan suku. (Farid Wadjdi)

No comments:

Post a Comment